HomegbnewflashSEKRETARIS DAERAH DRS.MURSIDI.,MM MEMIMPIN ACARA RAPAT PEMERIKSAAN MASA AKHIR JABATAN BUPATI DAN...

SEKRETARIS DAERAH DRS.MURSIDI.,MM MEMIMPIN ACARA RAPAT PEMERIKSAAN MASA AKHIR JABATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BUNGO

- Advertisement -
- Advertisement -

     


GemaBungoFM, Muara Bungo (06/05) Mitra muda, Berdasarkan
Surat Inspektur Daerah Provinsi Jambi Nomor : S-700/302/ITPROV-2/V/2021 tanggal
5 mei 2021 Hal Pendahuluan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati Bungo

    Maka di
adakannya rapat Pendahuluan Pemeriksaan masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil
Bupati Bungo sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 Tentang
Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa jabatan Kepala Daerah yang bertempat
di Ruang Utama Kantor Bupati Bungo, Kamis ( 06/05/2021) Pagi.

Tamu Undangan


Yang di hadiri
oleh Sekretaris Daerah , Staf Ahli , Asisten, Kepala OPD Kabupaten Bungo, serta
Unsur Forkompinda yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bungo,

Rapat di Pimpin
langsung Oleh Sekretaris Daerah Drs.Mursidi.,MM

    Beliau menyampaikan Untuk saat ini tim inspektorat provinsi masih
mengumpulkan data sampai sejauh mana realisasi masing-masing OPD terhadap
program yang sudah di tuang kan ke dalam RPJMD untuk 5 tahun dari 2016 sampai
2021. Sebagai mana biasanya setiap akhir masa jabatan inspektur inspektorat Provinsi
dan Kabupaten tetap melaksanakan evaluasi kinerja OPD termasuk Bupati yang
sesuai apa yang telah di tuangkan ke RPJMD.

Sekretaris Daerah Drs.Mursidi.,MM


“ Untuk saat ini Tim inspektorat Provinsi masi mengumpulkan data sampai
sejauh mana Target dan realisasi dari masing-masing OPD itu terhadap program
yang telah di tuangkan ke RPJMD, Tentunya Saya Berharap kepada seluruh kepala
OPD yang menangani program-program yang tertuang di RPJMD dengan koperativ
karena ini memang sangat dibutuhkan untuk melaksanakan pemeriksaan “ Harap Sekda
Drs.Mursidi.,MM


Target dan Realisasi, Target Pencapaian adalah target yang ditetapkan
pemerintah daerah dalam mencapai SPM selama kurun waktu tertentu, termasuk
perhitungan pembiayaanya. Sementara Realisasi adalah Target yang dapat mencapai
atau direalisasikan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan
membandingkannya dengan rencana target yang ditetapkan sebelumnya oleh
pemerintah daerah yang bersangkutan. Berikut Target dan Realisasi yang tertuang
kedalam RPJMD :

1.  Aspek kesejahteraan masyarakat

     Terdiri dari 31
indikator

2.  Aspek daya saing daerah

     Terdiri dari 10 indikator

3.  Aspek Pelayanan Umum

Terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu urusan wajib
pelayanan dasar, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar,urusan pilihan dan urusan
penunjangan dengan rincian sebagai berikut :

a.      
Layanan
urusan Wajib pelayanan dasar  terdiri
dari 100 indikator

b.     
Layanan
urusan wajib non pelayanan  dasar terdiri
dari 154 indikator

c.      
Layanan
urusan Pilihan terdiri dari 23 indikator

d.     
Urusan
penunjangan terdiri dari 32 indikator

Untuk penajaman dalam laporan, inspektorat provinsi akan membentuk Tim untuk
mempermudah koordinasi dan membutuhkan data, sehingga di dalam tugas nya nanti
dapat mempersempit permasalahan yang akan datang nantinya, sehingga hasilnya
akan lebih maksimal

Dengan Sasaran Pemeriksaan yakni Indikator keberhasilan capai target RPJMD
yang sesuai dengan peraturan Menteri dalan negeri nomor 52 tahun 2018 tentang
pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah, meliputi

         
Aspek
kesejahteraan masyarakat;

         
Aspek
daya saing daerah; dan

         
Aspek
pelayanan umum;

 

(In)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments