Homegbnewflash6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Bukti seberat 26,35 Gram Berhasil di...

6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Bukti seberat 26,35 Gram Berhasil di Aman kan Tim Codet Restic Polres Bungo..

- Advertisement -
- Advertisement -

    

    Radio Gema BungoFM, Muara Bungo (09/09) Mitra Muda – Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro.S.I.K,.M.H Bersama
Dandim 0416/Bute adakan Konpers Ungkap Perkara Penyalah Gunaan Narkotika Jenis
Sabu-sabu Seberat 26,35 Gram.

Hanya dalam kurun waktu 12 jam, Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo,
berhasil mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu,
ditiga lokasi yang berbeda. berserta Bukti Lainnya.


    


    Ketiga Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam satu malam saat
konferensi Pres pada hari Rabu 8 September di depan Mapolres Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Menjelaskan, dalam satu malam pihaknya melalui
Tim Codet Restic Polres Bungo berhasil mengungkapkan upaya peredaran Narkotika
jenis sabu.

    

    “ Narkotika jenis Sabu seberat 20,35 gram ini berhasil diamankan dari enam
orang tersangka di tiga tempat yang berbeda yaitu di PT SAL Desa Cilodang,
Kecamatan Pelepat, Kemudian di TKP kedua berada dijalan Teuku Umar RT 014 RW
005, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, dan TKP ke tiga didepan Alfamart
Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Bungo barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo” Jelas
Kapolres Bungo.

 

    Dari Enam Tersangka 2 diantaranya merupakan Ibu Rumah tangga yakni, Eva
Susanti (43) Warga Dusun Pelayang, kecamatan bathin II pelayang, Kabupaten
Bungo. Lalu Wenda (38) Warga Jalan angso duo, Kelurahan Bungo barat, Kecamatan
Pasar Muara Bungo.

Arianto (26) dan Sugeng Hariyanto (38) Warga Pasir Putih, Kecamatan Rimbo
Tengah, Izel (23) Warga kecamatan Bathin II Pelayang , viola Dewi (28) Warga
Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.


    Dijelaskannya Kapolres, Ke-Enam Pelaku diamankan Petugas berdasarkan
Informasi dari warga , bahwasanya Keenam pelaku ini sering melakukan transaksi
Narkotika Jenis Sabu.

Atas perbuatannya Keenam orang tersangka kini masuk ke sel Tahanan Mapolres
Bungo, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan
Narkotika, Dengan ancaman Hukuman 4 sampai 12 Tahun Pidana Penjara.

 

 

 

 

*In

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments