HomefrozenfoodTIDAK SEMUA PRODUK FROZEN FOOD MEMERLUKAN IZIN EDAR

TIDAK SEMUA PRODUK FROZEN FOOD MEMERLUKAN IZIN EDAR

- Advertisement -
- Advertisement -

Radio Gema BungoFM, Muara Bungo (21/10) Mitra Muda-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
memberikan penjelasan terkait dengan

pemberitaan di media sosial mengenai perizinan
pangan olahan siap saji yang dibekukan alias

frozen food.



ilustrasi frozen food



Dalam keterangan BPOM, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019
tentang Keamanan Pangan, disebutkan setiap

pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri
atau yang di impor untuk diperjualbelikan dalam

kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan tidak
semua produk frozen food harus memiliki izin

BPOM. Penny menjelaskan, produk frozen food yang
wajib mempunyai izin edar dari BPOM

adalah produk yang masa kadaluarsanya diatas 7
hari.

Diketahui, frozen food semakin banyak diminati
masyarakat, terlebih saat pandemi. Namun,

problemnya adalah berapa lama sebenarnya makanan
beku alias frozen food bisa disimpan?

Penny menyebut produk-produk tersebut tentu
memiliki batasannya.

“Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban
memilii izin edar dari BPOM adalah pangan

olahan dengan kriteria sebagai berikut,” kata
Penny dikutip dari situs resmi BPOM, Kamis

(21/10).

Pertama, produk mempunyai masa simpan sementara
pada suhu beku selama pendistribusian

dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan
diproduksi berdasarkan pesanan. Hal ini

dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi
dan tanggal kadaluarsa pada label.

Kedua, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku
pangan dan tidak dijual secara langsung

kepada konsumen akhir. Ketiga, dijual dan
dikemas langsung dihadapan pembeli dalam jumlah

kecil sesuai permintaan konsumen. Keempat,
merupakan produk yang tergolong makanan siap

saji.“Jika dikaitkan dengan berapa lama produk
bisa bertahan untuk disimpan, frozen food yang

bertahan lebih dari 7 hari yang harus
mendapatkan izin BPOM,” ujarnya dalam sambutan acara

World Food Day Our Actions are Our Future yang
ditayangkan secara virtual, Selasa

(19/10/2021).

“Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin
BPOM, bisa (cukup) dengan izin edar dari

dinas kesehatan PIRT ( Pangan Industri Rumah
Tangga),” sambung penny.

Penny menuturkan, maksud dari frozen food adalah
pangan olahan yang diproduksi dengan

menggunakan proses pembekuan yang suhunya
dipertahankan pada minus 18°C. Sedangkan

pangan olahan siap saji yang dimaksud adalah
produk yang dapat disimpan sementara pada suhu

beku untuk memperpanjang umur simpan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments