HomegbnewsMENTERI AGAMA: LARANG TAKBIR KELILING, TAKBIR HANYA DI DALAM MASJID SAJA.

MENTERI AGAMA: LARANG TAKBIR KELILING, TAKBIR HANYA DI DALAM MASJID SAJA.

- Advertisement -
- Advertisement -

Gema BungoFM, Muara Bungo (20/04) â€“ Mitra muda- Pemerintah melarang
takbir keliling di malam Idul Fitri. Menteri Agama (Menag) Yaqult Cholil Qoumas
mengatakan, putusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan
kerumunan .

 

                                                             

“Takbir keliling tidak kita perkenankan,
silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala supaya sekali lagi
menjaga kita semua dari penularan covid- 19” kata Menag, usai rapat
terbatas dengan Presiden, Senin, (19/4/2021). 

Menurut Menteri agama  pelarangan takbir keliling untuk mencegah
penularan Covid-19.  Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya
kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus Corona atau
SARS-CoV-2. 

“malam takbir  dilakukan di berbagai daerah, namun di tengah pandemi
seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang
menularkan Covid-19. Oleh sebab itu pemerintah memberikan pembatasan pada
kegiatan takbir”

Menag juga menegaskan pemerintah terus  berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus
Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah. Oleh
karena itu ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap
diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas. 

“itu pun hanya bisa
dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada
pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran”pungkasnya.

 Kendati demikian, menteri agama menekankan bukan berarti gelaran
takbiran dilarang.

Takbiran hanya boleh dilakukan didalam masjid atau musala, itupun
dengan kapasitas maksimal 50 persen sesuai protokol kesehatan. 





 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments