Home gbnews Mudik Sebelum Tanggal 6-17 Mei Di Perbolehkan? Harga Tiket Bus Meroket Naik

Mudik Sebelum Tanggal 6-17 Mei Di Perbolehkan? Harga Tiket Bus Meroket Naik

0
5

   Gema BungoFM(22/04) – Mitra muda, Pemerintah resmi mengeluarkan larangan
mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan itu berlaku, masyarakat di
per-bolehkan untuk mudik. Perusahaan Otobus (PO) akan memanfaatkan kesempatan
itu untuk menaikkan harga tiket bus bagi calon penumpang yang ingin mudik
Lebaran lebih awal.

Aturan Mudik 2021


    
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan
aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang pada Peraturan
Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Segala moda transportasi baik
darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini
bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Namun, Kepala Korps Lalu Lintas
(Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021,
tidak ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik.

    Dengan begitu, masyarakat masih diperbolehkan bepergian
sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan.
Salah satu moda andalan pemudik ketika ingin melakukan perjalanan adalah bus
AKAP. 
Dengan diperbolehkannya orang untuk bepergian sebelum
larangan mudik, ada kemungkinan jumlah penumpang yang meningkat. Oleh karena
itu, akan ada kenaikan harga pada tiket Bus sebelum tanggal 6-17 Mei 2021.

    Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI)
Kurnia Lesani Adnan mengatakan, para pengusaha bus memang akan melakukan
penyesuaian tarif pada saat sebelum tanggal larangan mudik. 

Terminal Bus AKP


    
Besaran penyesuaian
tarif berkisar 25 persen sampai 50 persen. 
Selain itu, untuk okupansi bus, Sani mengatakan kalau di
awal puasa seperti saat ini akan turun, berkisar di 40 persen. Namun, okupansi
penumpang bus akan mulai naik setelah tanggal 20 April 2021

    Selain itu, Pemilik PO Sumber Alam Anthony Seven Hambali
memprediksi kalau kenaikan harga tiket bus akan lebih besar lagi, 100 persen
sampai 200 persen dari harga saat ini. Kenaikan ini diperkirakan karena
mengantisipasi tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 ketika bus AKAP stop operasi.

Untuk bus non ekonomi, harga tiket diserahkan ke pasar,
jadi akan bervariasi kenaikannya. Selain itu, kenaikan harga tiket ini juga
untuk menyambung hidup perusahaan bus yang terus merugi sejak awal pandemi
Covid-19 di tahun 2020.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here